Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Curi Motor di Arena Kuda Lumping Punggur Lampung Tengah, Polisi Ringkus Pria Asal Pubian ini
Lampungpro.co, 15-May-2023

Amiruddin Sormin 6449

Share

Pelaku curanmor MR dan sepeda motor yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PUNGGUR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Senin dinihari (15/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku inisial MR (38) warga Sangon Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku curanmor yang terkenal lincah dan licin mengelabui petugas tersebut, akhirnya dapat diamankan jajaran Polsek Punggur saat berada di kediamannya tanpa perlawanan. Menurut Kapolsek Punggur AKP M. Hasbi,  mengatakan MR merupakan satu dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di siang bolong saat korban menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

"Para pelaku saat melakukan aksinya dipergoki oleh korban Sindi warga kampung setempat, sehingga korban berteriak maling, maling, maling! Menyadari motornya akan digondol pelaku, sontak dia langsung berteriak dan mengundang perhatian warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengejar pelaku yang sedang menuntun sepeda motor korban, jelas AKP M. Hasbi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (15/5/2023).

PB alias Sukri (35) warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah saat itu langsung diamankan petugas dari amukan massa dan kini sedang menjalani hukuman. Sementara dua rekannya lolos melarikan diri, kata Kapolsek.

Kini, MR diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2146 IO milik korban, dua buah mata kunci letter T beserta gagang kunci yang telah disita petugas pada perkara sebelumnya. MR dijerat dengan 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh  tahun penjara. Kemudian, untuk satu rekan pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran, ungkap Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16105


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved