PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pria lanjut usia berinisial MA (61) diamankan aparat Polres Pringsewu, lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang merugikan korban hingga puluhan juta. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/1/23) membenarkan penangkapan tersebut.
"Pada Jumat (6/1/2023) lalu, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (11/1/2023) siang.
Dijelaskannya, tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS tersebut diamankan polisi di rumahnya Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Menurut Feabo, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan polisi LP B/638/XI/2021/ SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung, pada 15 November 2021.
"Penipuan tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2021) namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," terangnya.
Feabo membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban Rp30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekitar dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukan milik tersangka MA. Tetapi kendaraan rental milik orang lain.
"Karena takut, korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang disepakati," terangnya
"Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan. Malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi," tambahnya
Kasat menjelaskan, tersangka diamankan pasca pulang dari tempat pelariannya di Jambi. Di hadapan polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari. "Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah," ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya," kata Iptu Feabo. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia