Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Gadaikan Mobil Rental, Pensiunan PNS Asal Pagelaran Pringsewu ini Akhirnya Masuk Sel
Lampungpro.co, 11-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5499

Share

Tersangka MA saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pria lanjut usia berinisial MA (61) diamankan aparat Polres Pringsewu, lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang merugikan korban hingga puluhan juta. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/1/23) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pada Jumat (6/1/2023) lalu, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (11/1/2023) siang.

Dijelaskannya, tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS tersebut diamankan polisi di rumahnya Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul  10.00 WIB. Menurut Feabo, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan polisi LP B/638/XI/2021/ SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung, pada 15 November 2021.

"Penipuan tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2021) namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," terangnya.

Feabo membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban Rp30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekitar dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukan milik tersangka MA. Tetapi kendaraan rental milik orang lain.

"Karena takut, korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang disepakati," terangnya 

"Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan. Malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi," tambahnya 

Kasat menjelaskan, tersangka diamankan pasca pulang dari tempat pelariannya di Jambi. Di hadapan polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari. "Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah," ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya," kata Iptu Feabo. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved