Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buruh Nyambi Jual Sabu, Polisi Bekuk Warga Margakaya Pringsewu ini di Rumah Mertua
Lampungpro.co, 14-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1447

Share

Barang bukti yang disita Satnorkoba Polres Pringsewu, Rabu (14/10/2020). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungprp.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk pengedar sabu bernisial JR (37) pekerjaan buruh alamat Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/10/2020). Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu, 15 buah plastik klip bekas pakai, tujuh buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital, enam buah korek api dan 1 bundel plastik klip kosong.


Menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga,JR dibekuk petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Selasa (13/10/20) pukul 01.00 WIB. "JR kami amankan saat berada di rumah mertuanya di Pardasuka, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan" ujar Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (14/10/20) siang.

Saat digeledah petugas menemukan tiga buah klip berisi 0,71 gram sabu dari dalam saku celana pelaku. Selanjutnya enam   plastik klip bekas pakai, lima buah pirek bekas pakai, dua buah alat hisap sabu, dan empat korek api gas disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku di Pekon Margakaya. Hasilnya didapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu, satu buah timbangan digital, dua buah kaca pirek bekas pakai, delapan plastik klip bekas pakai, dua buah korek api gas dan satu bundel plastik klip kosong.

Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika. Barang haram didapatnya dari temannya bernisial H yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran. "Barang haram yang didapat dari H tersebut dijual JR kepada para pengguna sabu di wilayah Pringsewu," kata Kasat Narkoba

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku JR dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved