PRINGSEWU (Lampungprp.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk pengedar sabu bernisial JR (37) pekerjaan buruh alamat Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/10/2020). Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu, 15 buah plastik klip bekas pakai, tujuh buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital, enam buah korek api dan 1 bundel plastik klip kosong.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga,JR dibekuk petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Selasa (13/10/20) pukul 01.00 WIB. "JR kami amankan saat berada di rumah mertuanya di Pardasuka, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan" ujar Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (14/10/20) siang.
Saat digeledah petugas menemukan tiga buah klip berisi 0,71 gram sabu dari dalam saku celana pelaku. Selanjutnya enam plastik klip bekas pakai, lima buah pirek bekas pakai, dua buah alat hisap sabu, dan empat korek api gas disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku di Pekon Margakaya. Hasilnya didapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu, satu buah timbangan digital, dua buah kaca pirek bekas pakai, delapan plastik klip bekas pakai, dua buah korek api gas dan satu bundel plastik klip kosong.
Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika. Barang haram didapatnya dari temannya bernisial H yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran. "Barang haram yang didapat dari H tersebut dijual JR kepada para pengguna sabu di wilayah Pringsewu," kata Kasat Narkoba
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku JR dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia