SUKADANA (Lampungpro.co): Pria paruh baya asal Sekampung Udik, Lampung Timur inisial MY (50), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Kamis (9/2/2023). MY ditangkap kedapatan mencabuli anak 14 tahun.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes E.P Sihombing mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, pelaku mencabuli FB (14) masih tetangganya di Sekampung Udik. Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu (12/10/2022) silam.
"Ketika itu, korban sedang tidur di depan televisi. Kemudian pelaku mendatangi korban, berkedok ingin memijati korban," kata Ipty Johannes E.P Sihombing dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk berganti pakaian menggunakan sarung. Selesai berganti sarung, pelaku memijati kaki korban, hingga akhirnya berbuat aksi bejat ke korban.
"Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian melaporkan ke Polres Lampung Timur. Lalu tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Johannes E.P Sihombing.
Setelah buron empat bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap sedang berada di dalam bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia