Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak 14 Tahun, Warga Bandar Agung Lampung Barat Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 24-Feb-2021

Febri 2815

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG BARAT ​​​​(Lampungpro.co): Warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat berinisial RA (22) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekincau Lampung Barat, karena diketahui mencabuli anak dibawah umur. RA didapati mencabuli anak inisial NE (14) warga Belalau, Lampung Barat pada Senin (15/2/2021) pagi.



Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan, RA ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban warga yang melapor ke Mapolsek Sekincau. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-54/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU tanggal 21 Februari 2021.

"Ada pun kronologis kejadian sekitar pukul 07.00 WIB  ibu korban menemukan surat dibawah bantal yang berada di kamar korban. Ada pun isi surat tersebut, tertulis bahwa korban meninggalkan rumah, kemudian surat yang ditemukan tersebut diberikan kepada suaminya," kata Kompol Sukimanto dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Kemudian pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Sudirman datang ke rumah orang tua korban. Kemudian memberitahukan jika korban berada di rumahnya. Setelah itu, korban pulang dengan diantarkan oleh Sudirman.

"Tiba di rumah, korban kemudian bercerita kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh RA saat pergi bersamanya selama satu pekan sejak 14-21 Februari 2021. Mendapat laporan tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolsek Sekincau," ujar Sukimanto.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya bersama anggota sekitar pukul langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah warga di Pekon Turgak pada Senin (22/2/2021) malam. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22634


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved