TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Polsek Gunungagung berhasil menangkap WW alias YU (19), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (29/1/2019), pukul 21.00 WIB saat sedang berada di Tiyuh/Kampung Mulyajaya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari ayah kandung korban GM(15) pelajar SMP, Sukardi (61) pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan Gunungagung. Hal itu Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019. "Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku WW alias YU terhadap korban GM, terjadi pada Selasa (29/1/2019), pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulyajaya," jelasnya.
Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya. Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.
"Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab 'iya'. Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung," terangnya.
Kemudian, Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku. Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulyajaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru dan pakian dalam milik korban.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunungagung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp 5 Miliar. (ROSARIO/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia