Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Anak Tetangga 15 Kali, Kakek Asal Jati Agung Ini Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 27-Jan-2021

Febri 4202

Share

Pelaku Pencabulan Saat Diinterogasi Polisi | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan berinisial AS (54) ditangkap Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, karena mencabuli anak dibawah umur hingga 15 kali sejak tahun 2018 lalu. Ada pun korban sendiri berinisial NH yang masih duduk dibangku SMP.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (22/1/2021) malam, saat berada dikediamannya berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Saat itu bibi dari korban ini, melaporkan ke Mapolsek Jati Agung karena diam-diam pelaku merekam kejadian dan menyebar ke warga sekitar.

"Modus pelaku ini, awalnya menghubungi korban lewat ponselnya. Lalu menyuruh ke rumah pelaku, kemudian melakukan pencabulan. Saat itu pelaku merekam diponselnya, lalu disebar ke masyarakat hingga keluarga korban tahu dan melaporkan ke Polsek," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Pelaku ini saat korban berada di rumah, lalu pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang Rp500 ribu. Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini sempat bersembunyi di rumah anak kandungnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah lebih dari lima kali sejak tahun 2018.

"Jadi pelaku ini, diam-diam merekam menggunakan ponselnya. Kemudian dia ini juga menyebarkan video tersebut, dan mempertontonkannya ke masyarakat dengan sengaja hingga akhirnya diketahui keluarga korban," ujar Mayer.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa baju, celana, dan celana dalam korban. Kemudian dari tersangka diamankan sepotong handuk dan ponsel miliknya yang dipakai buat merekam aksi tersebut.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal berlapis berupa Undang-Undang ITE karena melakukan penyebaran video. Kemudian Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak, jika dikalkulasikan keduanya, maka pelaku bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16073


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved