Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Dua Bocah, Tersangka Pedofilia di Lampung Utara Ditangkap
Lampungpro.co, 20-Oct-2017

Lukman Hakim 1166

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tiga minggu menghilang, EA (37) tersangka pedofilia yang juga warga Kaduroyok Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, ditangkap aparat di Polsek Bukitkemuning, Rabu (18/10/2017).

Kapolsek Bukitkemuning Kompol Emrosadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Erson menjelaskan EA alias Aceng ditangkap berdasarkan laporan Ida (44), orang tua seorang bocah wanita, menceritakan anaknya dan seorang temannya dicabuli tersangka pada Minggu (24/9/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut keterangan Ida, saat itu kedua gadis cilik tersebut bertemu dengan tersangka dan dibawa ke kontraknnya.

Saat itulah Aceng membuka celana dan meraba kemaluan kedua korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka menyuruh kedua bocah ingusan itu pergi. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka korban pun menceritakan kepada Ida ibunya.

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Bersama keluarga korban didapati informasi bahwa pelaku telah pindah kontrakan. Dan kami telah mengetahui kontrakan barunya. Saat itulah kami memperoleh informasi jika tersangka berada di Pasar Bukitkemuning, dan langsung kami tangkap tanpa adanya perlawnanan," kata Kanit, Jumat (20/10/2017).

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved