LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tiga minggu menghilang, EA (37) tersangka pedofilia yang juga warga Kaduroyok Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, ditangkap aparat di Polsek Bukitkemuning, Rabu (18/10/2017).
Kapolsek Bukitkemuning Kompol Emrosadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Erson menjelaskan EA alias Aceng ditangkap berdasarkan laporan Ida (44), orang tua seorang bocah wanita, menceritakan anaknya dan seorang temannya dicabuli tersangka pada Minggu (24/9/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut keterangan Ida, saat itu kedua gadis cilik tersebut bertemu dengan tersangka dan dibawa ke kontraknnya.
Saat itulah Aceng membuka celana dan meraba kemaluan kedua korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka menyuruh kedua bocah ingusan itu pergi. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka korban pun menceritakan kepada Ida ibunya.
"Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Bersama keluarga korban didapati informasi bahwa pelaku telah pindah kontrakan. Dan kami telah mengetahui kontrakan barunya. Saat itulah kami memperoleh informasi jika tersangka berada di Pasar Bukitkemuning, dan langsung kami tangkap tanpa adanya perlawnanan," kata Kanit, Jumat (20/10/2017).
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia