SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Kecamatan Sekampung, Lampung Timur inisial YA (17), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022). YA ditangkap, usai mencabuli gadis 13 tahun inisial VD.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah mengatakan, aksi bejat ini bermula saat korban pergi dari rumah mengendarai sepeda motor, Minggu (13/2/2022). Korban menjemput temannya, lalu diajak ke rumah pelaku.
"Setiba di rumah pelaku, didapati pelaku ini bersama temannya. Kemudian teman korban ini pamit, untuk menjemput teman yang lainnya, sehingga meninggalkan korban sendirian," kata AKP Ferdiansyah dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya. Pelaku merayu korban, untuk diajak berhubungan layaknya suami istri, berjanji akan bertanggung jawab.
"Setelah itu, pelaku beraksi di dalam kamarnya, sedangkan teman pelaku menunggu di ruang tamu. Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya, ke orang tuanya," ujar Ferdiansyah.
Sepanjang keluarga korban melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Sekampung untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap berada di dalam rumahnya, tanpa perlawanan. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22814
618
18-Apr-2025
321
17-Apr-2025
335
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia