BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Bandar Kasih, Negeri Agung, Way Kanan inisial ES (54) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Jumat (5/5/2023).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, ES ditangkap kedapatan mencabuli anak di bawah umur di Negeri Agung, Way Kanan.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (27/4/2023) pagi. Ketika itu, korban DR (14) berada di rumah tetangga pelaku," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Selasa (19/5/2023).
Saat itu, korban sedang duduk di depan teras lalu pelaku ES mendatangi korban dari dalam rumah, mengajak korban untuk memijat badan korban, akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.
"Namun pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban, setelah itu pelaku malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian intim korban," ujar Andre Try Putra.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Selanjutnya mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti di rumahnya, yang terletak di Negeri Agung. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25585
Humaniora
3474
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia