TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Sungguh malang nasib yang alami oleh DS (16), pelajar kelas 3 SMP warga Tiyuh/Kampung Panaragan Jaya. DS menjadi korban pencabulan oleh TR (22), pria yag berprofesi sebagai buruh, warga Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, DS telah dicabuli oleh pelaku TR sebanyak 5 kali di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda. Pertama pada Minggu (3/2/2019), sekira pukul 17.00 WIB, TKP di rumah pelaku TR, Kedua Senin (4/2/2019) pukul 01.00 WIB. TKP di rumah teman pelaku berinisial H, beralamat di Tiyuh Pulungkencana.
"Ketiga hari Senin (4/2) pukul 24.00 WIB, TKP di SMP N 5 Tulangbawang Tengah, beralamat di Tiyuh Candrakencana. Keempat Selasa (5/2), sekira pukul 04.00 WIB, TKP di tanggul irigasi yang berada di Tiyuh Pulungkencana dan Kelima Selasa (5/2) pukul 23.00 WIB, TKP di gubuk persawahan yang berada di Tiyuh Mulyajaya," kata Zulfikar kepada Lampungpro.com, Jumat (8/2/2019).
Terbongkarnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, berkat laporan dari RI (57), berprofesi wiraswasta, yang merupakan Bapak kandung korban ke Mapolsek Tulangbawang Tengah pada Rabu (6/2/2019). "Berbekal laporan tersebut, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari itu juga pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar nya.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos setengah lengan bermotif garis-garis berwarna hitam bertuliskan FILA, celana jeans panjang warna abu-abu, baju jaket warna biru dan pakaian dalam milik korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," tutupnya. (ROSARIO/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia