RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.co): Seorang kakek berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, lantaran melakukan tindak pidana cabul terhadap anak perempuan yang juga tetangganya. Kakek yang ditangkap tersebut berinisial MI (76), berprofesi tani, warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Rabu (13/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur tujuh tahun. Kakek tersebut ditangkap usai pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jum'at (15/12/2023).
Lanjutnya, ada pun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus cabul ini berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, dan hijau. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47), yang merupakan ayah kandung korban, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang dilakukan pelaku terhadap korban H (7), terjadi Rabu (12/7/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Mulanya saksi berinisial S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu korban berjalan kaki pulang ke rumah setelah berbermain
Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa dia dicabuli saat berada di rumah pelaku.
"Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelepon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan resmi," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban, petugas kami langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke rumah sakit melakukan pemeriksaan para-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan gelar perkara.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan l penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) junto Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dipidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Nafian
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia