TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku yang ditangkap seorang oknum buruh berinisial YT (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Sabtu (24/9/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kampung Banjar Dewa," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (27/9/2022).
Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat tindak pidana itu. Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari ayah kandung korban berinisial T (51), warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mulanya korban berinisial N (12), berstatus pelajar kelas 1 SMP, Selasa (20/9/2022), pukul 17.00 WIB, pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.
Namun sampai malam hari tak kunjung pulang. Pada Rabu (21/09/2022) sore, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang, lalu diajak pulang ke rumah. "Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya oleh ayah kandungnya semalam menginap dimana. Korban menjawab bahwa dia menginap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Selama menginap korban mengaku disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku," jelas AKP Taufiq.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, Jumat (23/9/2022) siang. "Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1707
Olahraga
13441
Bandar Lampung
6748
Lampung Tengah
3843
438
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia