Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Tiga Kali Pelajar SMP Kelas 1, Pria di Banjar Dewa ini Ditangkap Polsek Banjar Agung Tulang Bawang
Lampungpro.co, 27-Sep-2022

Amiruddin Sormin 2056

Share

Pelaku pencabulan YT, saat di Mapolsek Banjar Agung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku yang ditangkap seorang oknum buruh berinisial YT (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Sabtu (24/9/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kampung Banjar Dewa," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (27/9/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat tindak pidana itu. Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari ayah kandung korban berinisial T (51), warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mulanya korban berinisial N (12), berstatus pelajar kelas 1 SMP, Selasa (20/9/2022), pukul 17.00 WIB, pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.

Namun sampai malam hari tak kunjung pulang. Pada Rabu (21/09/2022) sore, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang, lalu diajak pulang ke rumah. "Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya oleh ayah kandungnya semalam menginap dimana. Korban menjawab bahwa dia menginap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Selama menginap korban mengaku disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku," jelas AKP Taufiq.

Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, Jumat (23/9/2022) siang. "Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolsek.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1707


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved