Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Caleg Jadi Pengacara Tersangka Pelecehan Seksual UIN Lampung, Bawaslu: Nggak Masalah
Lampungpro.co, 30-Mar-2019

Erzal Syahreza 783

Share

Pemilu 2019, Caleg Jadi Pengacara

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Dapil tiga Lampung MSD yang diduga menjadi pengacara tersangka SH dosen UIN Raden Intan Lampung atas kasus pelecehan seksual SH kepada mahasiswinya EP tidak melanggar aturan pencalegan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar kepada Lampungpro.com usai mengisi Seminar Bersama Kawal Pemilu yang dihelat BEM FISIP UBL, Jumat (29/03/2019).

"Setelah kami cek diperaturan pencalegan menurut kami Bawaslu itu tidak melanggar karena dia belum terpilih artinya diperbolehkan kecuali kalau memang sudah terpilih menjadi anggota dewan baru harus menanggalkan profesinya sebagai lawyer," ungkap Iskardo.

Menurutnya di dalam peraturan perundang-undangan pemilihan umum dalam Pasal 240 ayat 1 Huruf I dan ayat 2 Huruf G dimaknai sebagai kesediaan untuk tidak berpraktik advokat dan lainnya saat terpilih menjadi anggota dewan.

"Kami menyikapinya undang-undang tersebut berlaku untuk caleg yang sudah terpilih dan dilantik, sebelumnya mereka menulis surat pernyataan bersedia untuk tidak menjadi advokat dan lainnya, jadi kalau masih pemilihan seperti ini tidak masalah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan seorang caleg yang berinisial MSD dari DPRD Provinsi Dapil tiga Lampung yakni Metro, Pesawaran dan Pringsewu diduga menjadi pengacara tersangka kasus pelecehan seksual di UIN Raden Intan Lampung. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

14655


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved