WAY KANAN (Lampungpro.com) : Sebanyak 66 orang bakal calon kepala kampung (Kakam) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, mengikuti kegiayan tes narkoba dan tes tertulis, yang dilangsungkan di Aula PMK, Way Kanan, Kamis (4/10/2018).
Ke-66 orang tersebut yaitu dari Kampung Mulyoharjo dan Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung. Kampung Nuaraju, Kecamatan Buaybahuga. Kampung Pulaubatu, Kecamatan Negeriagung. Kampung Gununglabuhan, Kampung Gunungsari, dan Kampung Tiuhbalak II, Kecamatan Gununglabuhan.
Kemudian, Kampung Bhakti Negara, Kampung Bumirejo, dan Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu. Kampung Balisadhar Tengah, Kampung Balisadhar Selatan, Kampung Menangajaya, Kampung Neki, Kampung Simpangasam, Kampung Bonglai, Kampung Campanglapan, Kecamatan Banjit. Terakhir, Kampung Karya Maju Kecamatan Rebangtangkas.
Dalam arahannya Bupati Raden Adipati surya yang diwakili oleh Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Saipul mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 24 tahun 2018, tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor: 3 tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
Maka Kabupaten Way Kanan akan melaksanakan Pemilihan Kakam serentak periode II tahun 2018. Salah satu tahapan penyaringan Bacalon Kakam, wajib mengikuti Tes Narkoba yang diselenggarakan oleh pemkab bekerjasama dengan BNN Kabupaten Way Kanan. "Saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba bagi Bakal Calon Kepala Kampung melalui Tes Urin ini," kata dia.
Saipul mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memerangi peredaran narkoba, yang dirasakan makin menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Ia sangat prihatin dengan kondisi saat ini, dimana semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba, yang tidak saja terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah wilayah desa dan kampung.
"Segmen sasaran para bandar narkoba juga kini tidak pandang bulu. Seluruh usia dan profesi menjadi sasaran pasar peredaran gelap narkoba. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba adalah kewajiban semua pihak," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemilihan kepala kampung merupakan rutinitas enam tahunan yang seharusnya disikapi secara wajar. Akan tetapi, harus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan Pemilihan kakam bukanlah tujuan, tapi menghasilkan kepala kampung terpilih yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat. "Ini merupakan tujuan yang hendak dicapai pada masa enam tahun pemerintahan kampung," jelasnya.(INDRA/PRO4)