JATI AGUNG (Lampungpro.co): Remaja asal Jati Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan inisial AD (19) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jati Agung, setelah kedapatan maling Ponsel di Karang Sari. Pelaku maling Ponsel milik Fiska (38) warga Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer mengatakan, modus pelaku beraksi dengan cara masuk ke kamar korban, yang saat itu sedang tetidur pada Kamis (30/9/2021) dinihari. Mendengar ada orang masuk kamar, korban lalu terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya.
"Korban kemudian menanyakan alasan masuk kamar, namun pelaku menjawab sedang mencari obat nyamuk. Kemudian pelaku mengambil Ponsel yang berada di dalam tas korban," kata Iptu Mayer dalam keterangannya
Kemudian saat dicecar korban, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya, namun pisau itu terjatuh. Karena merasa terdesak, pelaku lalu melarikan diri dan dikejar bersama keponakannya Kristando, namun berhasil lolos.
"Pelaku yang dikejar dan berhasil melarikan diri ini, adalah teman yang sebelumnya menumpang tidur di rumahnya. Kemudian korban melapor dan langsung ditindaklanjuti, hingga berhasil ditangkap pelaku saat berada di kediamannya," ujar Iptu Mayer. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22635
131
17-Apr-2025
153
17-Apr-2025
368
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia