Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat 161 Laporan Gratifikasi, KPK: Ada yang Kasih Kopi Sampai Mesinnya
Lampungpro.co, 14-Jun-2019

Heflan Rekanza 656

Share

GRATIFIKASI, LEBARAN, PARSEL, PEJABAT NEGARA, KPK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 161 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019. "Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/6/2019).

Febri menjelaskan, nominal harga gratifikasi yang dilaporkan totalnya Rp124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang dan makanan dalam bentuk parsel. Bahan makanan yang dilaporkan dalam bentuk kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng.

Salah satu pegawai BUMN dan pegawai pemerintah daerah, juga melaporkan penerimaan berupa mesin pembuat kopi, oven dan sarung. KPK akan memproses laporan gratifikasi itu paling lambat 30 hari kerja. Dalam tempo itu, KPK akan memutuskan penerimaan itu akan menjadi milik pemerintah atau pelapor. "Kami berterima kasih kepada lembaga yang memiliki unit pelaporan gratifikasi," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved