Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat! Batas Biaya Tertinggi Rapid Tes Corona Dari Kemenkes Rp150 Ribu
Lampungpro.co, 08-Jul-2020

Heflan Rekanza 707

Share

Ilustrasi rapid tes corona | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi biaya rapid test, yaitu seharga Rp 150 ribu. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020, mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020) lalu.

Surat itu menyebutkan bahwa biaya paling mahal pelayanan rapid test ditentukan oleh pemerintah karena selama ini harga yang ditetapkan masyarat berbeda-beda. "Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," seperti yang ditulis di Surat Edaran itu.

Harapannya, surat edaran itu bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. "Sehingga, masyarakat juga mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," seperti yang ditulis dalam surat edaran itu.

Surat itu pun menyebutkan bahwa batasan tertinggi biaya rapid test itu diberikan untuk masyarakat yang meminta dilakukan rapid test atas keinginan pribadi. Rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi. Kemenkes pun meminta kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi, agar mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved