Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat, ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2023, Segini Besaran dan Komponennya
Lampungpro.co, 25-May-2023

Amiruddin Sormin 9210

Share

Ilustrasi gaji ke-13. LAMPUNGPRO>CO

JAKARTA (Lampungpro.co):  Tahun ini, gaji ke-13 akan kembali dicairkan untuk para pengawai negeri sipil (PNS). Ada pun gaji ke-13 yaitu bonus yang diberikan pemerintah pada aparatur sipil negara (ASN). Namun yang jadi pertanyaan, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, pembagian gaji ke-13 untuk para ASN ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi atas kontribusi dan pengabdian ASN termasuk Polri, TNI, tenaga pendidik, dan pensiunan.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya berikut ini yang dirangkum Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (25/5/2023), dari berbagai sumber. 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Iswinarto Setiaji selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN ini akan dicairkan paling cepat di Juni 2023. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah 9PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan pencairan gaji ke-13 pada berlangsung di Juni 2023. Ada pun pembagian gaji tersebut guna membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi pendidikan anak. 

Komponen Gaji Ke-13

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) imi memiliki beberapa komponen yang meliputi:





- 50% tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki beberapa komponen sebagai berikut:





- Bonus penghasilan yang diterima paling banyak 50% dalam satu bulan 

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: ahun Depan PNS Dapat Gaji Tambahan untuk Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarnya

Gaji Pokok PNS

Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar gaji pokok PNS masing-masing golongan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. 

















Golongan IVE sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan besaran gaji pokok PNS yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat! (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ulil Azmi

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1541


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved