Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat, ini Tiga Titik Penyekatan Pemudik di Jalan Lintas Barat Tanggamus 6-17 Mei
Lampungpro.co, 30-Apr-2021

Amiruddin Sormin 5937

Share

Aparat Sat Lantas Polres Tanggamus saat berkunjung ke perwakilan PO Bus Sinar Jaya, di Kota Agung, Kamis (29/4/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polres Tanggamus melansir tiga titik penyekatan pemudik selama Operasi Ketupat 6-17 Mei di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera. Bila pelintas terindikasi pemudk, kendaraan akan diputarbalikkan.

Ketiga titik itu, pertama di Jalinbar KM 122-123 Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka. Kedua, di Jalinbar KM 100-101 Pekon Talang Gening, Kecamatan Kota Agung Barat, dan titik ketiga di Rest Area Pugung Jalinbar KM 55-56, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung. 

Dua titik penyekatan yakni di Pekon Sedayu untuk memeriksa pengendara yang datang dari Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan di Rest Area Pugung untuk menyekat pengendara yang datang dari arah Kabupaten Pringsewu.

Terkait persiapan pelarangan mudik Lebaran 2021, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus menyambangi sejumlah  perwakilan perusahaan otobus (PO) bus dan pelaku usaha transportasi, Kamis (29/4/2021). Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, pihaknya menghimbau pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik dengan tidak mengeroperasikan armada kendaraan yang ada. 

"PO yang diberikan imbauan meliputi PO Damri Talang Padang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kota Agung, dan PO Sinar Jaya Kota Agung," kata AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat Lantas berharap, PO Bus dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik dan berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. "Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita tahu dalam situasi pandemi virus Corona," kata dia.

Larangan mudik merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu mengatur pengetatan selama H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1521


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved