Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Temuan BPK Belum Tuntas, OPD Tanggamus Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Lampungpro.co, 04-Aug-2026

Sandy 271

Share

Gedung Pemkab Tanggamus | LAMPUNGPRO.CO/Ist

TANGGAMUS (Lampungpro.co) : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus hingga kini belum menuntaskan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024/2025. Padahal, batas waktu penyelesaian selama 60 hari yang diberikan BPK telah berakhir.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Tanggamus disertai sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Namun hingga awal Agustus 2026, masih terdapat beberapa temuan yang belum diselesaikan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, mengungkapkan masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan pengembalian kerugian negara sebagaimana direkomendasikan BPK.

"Ada beberapa OPD yang hingga saat ini belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Seharusnya persoalan ini sudah selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK, namun sampai sekarang masih belum tuntas," kata Suhendar melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Inspektorat akan segera mengambil langkah dengan melayangkan surat resmi kepada OPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Kami akan segera mengirimkan surat kepada OPD terkait agar segera menyelesaikan pengembalian ke kas negara sesuai rekomendasi BPK," tegasnya.

Suhendar juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Lampung guna mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami sudah melakukan rapat bersama BPK Perwakilan Lampung untuk membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian pengembalian agar segera tuntas," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK di Kecamatan Talang Padang, Camat Talang Padang Jhoni menyatakan bahwa temuan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024, saat dirinya belum menjabat sebagai camat.

"Kalau temuan BPK tahun 2024 itu bukan pada masa saya menjabat. Saat itu camatnya masih Pak Amin. Saya baru dilantik menjadi Camat Talang Padang pada tahun 2026, sehingga sebaiknya konfirmasi juga kepada pejabat yang menjabat saat itu," jelas Jhoni.

Jhoni juga berpendapat bahwa klarifikasi mengenai tindak lanjut temuan BPK sebaiknya dilakukan kepada organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.

Menurutnya, seluruh pihak perlu menjaga objektivitas informasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti berapa nilai temuan BPK yang masih belum ditindaklanjuti maupun OPD mana saja yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa tersebut. (***)

Editor : Sandy,
Pewarta : Candra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

10578


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved