TANGGAMUS (Lampungpro.co) : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus hingga kini belum menuntaskan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024/2025. Padahal, batas waktu penyelesaian selama 60 hari yang diberikan BPK telah berakhir.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Tanggamus disertai sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Namun hingga awal Agustus 2026, masih terdapat beberapa temuan yang belum diselesaikan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, mengungkapkan masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan pengembalian kerugian negara sebagaimana direkomendasikan BPK.
"Ada beberapa OPD yang hingga saat ini belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Seharusnya persoalan ini sudah selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK, namun sampai sekarang masih belum tuntas," kata Suhendar melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat akan segera mengambil langkah dengan melayangkan surat resmi kepada OPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Kami akan segera mengirimkan surat kepada OPD terkait agar segera menyelesaikan pengembalian ke kas negara sesuai rekomendasi BPK," tegasnya.
Suhendar juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Lampung guna mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah melakukan rapat bersama BPK Perwakilan Lampung untuk membahas langkah-langkah percepatan penyelesaian pengembalian agar segera tuntas," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK di Kecamatan Talang Padang, Camat Talang Padang Jhoni menyatakan bahwa temuan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024, saat dirinya belum menjabat sebagai camat.
"Kalau temuan BPK tahun 2024 itu bukan pada masa saya menjabat. Saat itu camatnya masih Pak Amin. Saya baru dilantik menjadi Camat Talang Padang pada tahun 2026, sehingga sebaiknya konfirmasi juga kepada pejabat yang menjabat saat itu," jelas Jhoni.
Jhoni juga berpendapat bahwa klarifikasi mengenai tindak lanjut temuan BPK sebaiknya dilakukan kepada organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menjaga objektivitas informasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti berapa nilai temuan BPK yang masih belum ditindaklanjuti maupun OPD mana saja yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa tersebut. (***)
Editor : Sandy,
Pewarta : Candra
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
10578
Bandar Lampung
951
Bandar Lampung
863
Bandar Lampung
1166
357
04-Aug-2026
435
04-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia