Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat! Pengantin Baru Bisa Dapat Kartu Pra-Kerja Dengan Saldo Rp 7 Jutaan
Lampungpro.co, 03-Dec-2019

Heflan Rekanza 586

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Salah satu penerima kartu Pra-Kerja berisi saldo maksimal Rp 7,650 juta adalah pengantin baru kategori miskin. Namun, tak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja. Ternyata, pemerintah nantinya mewajibkan pengantin baru itu mengikuti program sertifikasi nikah.

Setelah mereka mengikuti program tersebut, mereka bisa mendapatkan kartu Pra Kerja yang recananya dibagikan Maret 2020. "Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh Pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato, Kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK), Muhadjir Effendy.

Muhadjir menjelaskan, pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah. Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja. 

"Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para penganggur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja, atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16954


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved