JAKARTA (Lampungpro.co): Salah satu penerima kartu Pra-Kerja berisi saldo maksimal Rp 7,650 juta adalah pengantin baru kategori miskin. Namun, tak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja. Ternyata, pemerintah nantinya mewajibkan pengantin baru itu mengikuti program sertifikasi nikah.
Muhadjir menjelaskan, pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah. Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
"Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para penganggur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja, atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1458
Bandar Lampung
1770
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia