BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung melarang masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian, saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya juga meminta agar semua kafe, tempat hiburan, hingga alun-alun di daerah untuk ditutup. Hal ini berkaca dari hari raya sebelumnya, dimana angka Covid-19 meningkat saat libur panjang dan hari besar keagamaan.
"Kami tegaskan untuk Nataru tidak ada boleh ada keramaian, semuanya harus ditutup. Dari pengalaman sebelumnya, ada kenaikan angka Covid-19 pasca tahun baru, hingga libur lebaran," kata Irjen Hendro Sugiatno dalam keterangan yang diterima, Senin (29/11/2021).
Untuk mengatasi hal ini, Kapolda Lampung menginstruksikan kepada jajaran Polres di Lampung, untuk melakukan pengamanan disejumlah titik keramaian. Termasuk tempat- tempat ibadah dan pariwisata, yang dianggap dapat menimbulkan keramaian. "Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama, kami harap masyarakat dapat memaklumi situasi ini," ujar Hendro. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia