BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan kelistrikan terutama bahaya kebakaran.
Guna mendukung hal tersebut, PLN UID Lampung melaksanaan pemeriksaan Alat Ukur dan Pembatas (kWh meter) pelanggan, yang ditandai dengan apel gelar peralatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) pada Kamis (13/6/2024).
General Manajer PLN UID Lampung, Sugeng Widodo mengatakan, pemeriksaan kWh meter di rumah pelanggan dilakukan� guna memastikan keamanan kelistrikan terutama menjelang dan saat Masyarakat merayakan Iduladha 1445 Hijriah.
"PLN harus dapat memberikan rasa nyaman dan aman, disaat masyarakat sedang melaksanakan perayaan hari raya qurban," kata Sugeng Widodo.
Sugeng Widodo berpesan kepada seluruh petugas P2TL, untuk selalu mengutamakan keamanan dan integritas dalam bekerja, dengan meluruskan niat untuk bekerja melakukan pemeriksaan listrik ke pelanggan, dengan memberi edukasi pelanggan untuk tidak melakukan pemakaian listrik illegal.
"Bagi seluruh petugas, harus senantiasa melakukan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan terhadap aturan perusahaan," ujar Sugeng Widodo.
Selain itu, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna listrik dan masyarakat sekitarnya, sesuai amanat undang-undang ketenagalistrikan.
Sugeng menjelaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter, sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan, sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN yang harus dijaga bersama.�
"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter sendiri, kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran, aegera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," jelas Sugeng Widodo.
Dalam rangkaian acara tersebut, PLN juga menyelenggarakan refreshment terkait peraturan penertiban aliran listrik, dan pemeriksaan terkait sertifikat kompetensi petugas. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4120
Lampung Selatan
1259
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia