WAY KANAN (Lampungpro.co): Sebagai wilayah dengan berbagai macam etnis, suku, dan budaya yang ada di Provinsi Lampung, perlu adanya peraturan daerah yang harus dibuat dalam rangka mencegah terjadinya Konflik di masyarakat. Untuk itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal asal Fraksi Demokrat, daerah pemilihan (dapil) 5 Lampung Utara, Way Kanan menggelar Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug Desa dan Kelurahan, dalam rangka penanganan Konfilk khususnya diProvinsi Lampung, yang dilaksanakan di Desa Negara Harja Kecamatan Negara Ratu, Way Kanan, Sabtu (14/3/2020).
Yozi Rizal mengatakan, bahwa tanpa dilakukannya sosperda ini, masyarakat tidak akan mengetahui apa isi perda yang telah kita buat bersama Pemerintah daerah. Dan inilah fungsi kita sebagai Wakil rakyat, dalam mensosialisasikan perda yang di maksud, dalam mencegah terjadinya konflik yang terjadi baik dari tingkat desa, kel, dan kecamatan di masing-masing daerah yang ada di Lampung.
"Khususnya kita dari DPRD, hal ini menjadi kegiatan rutin setiap bulannya dilaksanakan bagi anggota DPRD di masing-masing Dapil, dengan mensosialisasikan perda ini secara turun langsung ke masyarakat, agar masyarakat mengetahui, dan memahami bahwa pencegahan konflik tersebut sudah ada peraturan yang di buat oleh kita DPRD bersama Pemerintah," kata Yozi Rizal di depan masyarakat yang hadir.
Selain itu dalam mengantisipasi terjadinya konflik yang terjadi, pihak-pihak terkait dapat menyelesaikannya secara bersama-sama dengan cara rembug Desa, Kelurahan, maupun sampai tingkat Kecamatan. Guna mencegah terjadinya konflik terbuka di masyarakat, khusunya terkait konflik SARA.
"Kita menghimbau kepada aparat terkait, agar melakukan rembuk secara bersama, apabila mengetahui akan adanya terjadi konflik yang bakal terjadi. Dalam rembug itulah akan kita temukan apa upaya pencegahannya agar konflik terbuka tidak terjadi," harapnya.
Selain itu menurutnya, kegiatan sosperda ini aktiv dilakukan setiap bulannya, bahkan bagi aparat terkait yang tidak melakukan sosperda ini akan adanya sanksi sesuai dengan Pergub yang telah di tetapkan oleh Pemerintah daerah. "Tanpa kita lakukan sosialisasi ini, tidak akan mungkin masyarakat tahu apa isi, dan peraturan dari perda tersebut," jelas Yozi.
Menurut salah satu perangkat desa Negaraharja, Trisno Pamuji saat di wawancarai Lampungpro.co mengatakan bahwa, dengan adanya sosperda ini sangat membantu khususnya pengetahuan warga masyarakat terkait sosialisasi yang di sampaikan oleh perwakilan dari DPRD dengan cara turun langsung mensosialisasikan terkait konflik.
"Alhamdulilah, dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat bisa mengetahui terkait isi, aturan, dan bagaimana cara mencegah terjadinya konflik yang bakal muncul di tengah-tengah masyarakat," ujar Trisno.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1698
Lampung Selatan
12185
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia