PALAS (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, pada Jumat (3/2/2023). Gerakan ini sebagai bentuk komitmen menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi 2023 ini, merupakan program dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan patok batas secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan didampingi Kepala Kantor BPN/ATR Lampung Selatan Hotman Saragih kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumi Restu Andi Hidayat di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas. Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Fajar Akhirudin, jajaran anggota Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan Eka Riantinawati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiansyah.
Kepala Kantor BPN/ATR Lampung Selatan Hotman Saragih menjelaskan, pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki. Sehingga ke depan, dapat mencegah dan mengurangi konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat.
Kemudian, juga memudahkan proses pengukuran dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Khusus untuk Lampung Selatan pencanagan Gemapatas 1 juta patok untuk seluruh Indonsia, gerakan pertama di Lampung Selatan kita terapkan di Desa Bumi Restu sebanyak 900 patok bidang tanah. Kalau dihitung menjadi bidang tanah anggaplah menjadi 300 bidang tanah, ujarnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Thamrin, menyampaikan, gerakan tersebut merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa. Apalagi, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.
Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang di tengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas, jelasnya.
Oleh karenanya ini menjadi sangat penting karena menjadi proteksi terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. "Maka dari itu, setelah patok ini dipasang saya minta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera membuatnya, kata Thamrin. (***)
Editor: Laporan:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17201
Lampung Selatan
5770
174
06-Apr-2025
262
06-Apr-2025
201
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia