JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres, untuk menghindari praktik politik serangan fajar atau politik uang lainnya. Dalam konteks politik, serangan fajar didefinisikan sebagai politik uang yang diberikan calon atau tim pemenangan kepada pemilih agar menentukan pilihan pada jagoannya pada pagi-pagi hari pemungutan suara.
Arief mengatakan, peserta pemilu yang melakukan serangan fajar akan diskualifikasi meski sudah dinyatakan menang. "Sudah ada regulasinya, kalau melakukan money politic juga terbukti bisa sampai diskualifikasi nanti," kata Arief di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Arief menjelaskan, peserta didiskualifikasi jika terbukti secara sah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut, kata dia, telah diatur Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain diskualifikasi, pelaku serangan fajar juga diancam serangkaian pasal UU Pemilu.
Ia menyebut Pasal 515 mengatur pemberi uang agar memaksa pemilih tak menggunakan hak suara, diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. Kemudian, pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. Arief menyampaikan terkait politik uang menjadi perhatian kerja sama KPU dan KPK jelang Pemilu 2019.
Sebelumnya, akhir bulan lalu KPK menetapkan caleg dari Partai Golkar untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk. Dari kasus Bowo tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia