Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cek-cok Berujung Maut di Kota Agung Barat Tanggamus, Pria ini Serahkan Diri Usai Bunuh Temannya
Lampungpro.co, 29-May-2023

Amiruddin Sormin 8850

Share

Tersangka NS saat di Mapolres Tanggamus usai menyerahkan diri. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Hanya dalam tempo dua jam setelah penganiayaan berat di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat, Minggu, (28/5/2023) malam, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku berinisial NS. Penganiayaan ini membuat korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, melakukan pendekatan ke keluarga. Sehingga dengan diantar keluarga menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.

Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat penganiayaan berat tersebut. Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh dan keluarganya tersangka.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun mampir ke rumah Roni dan bersantai di gorong-gorong. Kemudian datang Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, 

Spontan NS mencabut pisau garpu yang diselipkan di pinggang kirinya dan  menusuk dada korban sebelah kanan. 'Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung kabur. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. 

Tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang. "Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan," jelasnya.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Dia mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.

Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus. Terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (29/5/2023) pagi. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1543


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved