SELAGAI LINGGA (Lampungpro.co): Kasus penganiayaan berujung kematian menimpa warga berinisial HI, di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berusia 60 tahun dan berprofesi sebagai petani mengalami luka tusuk akibat senjata tajam jenis pisau laduk di perutnya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, oorban HI, kata Kasat Reskrim, diduga dianiaya oleh RN (51) yang juga warga Kampung Negeri Agung.
"Setelah pihak Kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga insiden ini dipicu oleh sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN," kata Kasat Reskrim kepada awak media didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (5/3/25).
AKP Mangara menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah bergeser dari tempat semula.
Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA. Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN (50) dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut.
Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya.
Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung. Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun.
Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan RN warga Kampung Negeri Agung, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan AN sampai saat ini tidak di ketahui keberadaannya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain:sebilah senjata tajam jenis golok bersarung kayu (milik korban). Baju kaos putih berlumuran darahs sebuah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku dan tikar coklat yang digunakan korban saat beristirahat setelah mengalami luka tusuk.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui bahwa ia menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya. Pelaku RN dijerat tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN. Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. (***)
Editor Amirudin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1206
140
09-May-2025
143
09-May-2025
194
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia