Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS, pelapor Amir Hasan (58), adik ipar korban, mendapati korban tertelungkup di jalan umum tersebut. Kemudian dia membawa korban ke Puskesmas Sanggi.
Namun dinyatakan oleh pihak medis korban meninggal dunia. Sehingga, Amir Hasan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan keterangan para saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," kata Hendra Safuan.
Terduga pelaku dua orang yakni berinisial MH dan AS yang merupakan bapak dan anaknya. "AS diamankan di Polres Tanggamus, sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena dia mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terus memeriksa intensif para saksi. Kemudian, menerjunkan Tim Inafis ke tempat kejadian perkara di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.
Satreskrim Polres Tanggamus masih memeriksa tujuh saksi guna mencari persesuaian kejadian tersebut. "Saksi yang diperiksa sebanyak lima hingga tujuh orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut," kata dia..
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau keluarga korban dan terduga pelaku untuk tidak terprovokasi. Agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25603
Humaniora
3542
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia