Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cekcok Berujung Maut di Bandar Negeri Semuong, Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Ayah dan Anak
Lampungpro.co, 15-Jul-2022

Amiruddin Sormin 4627

Share

Tim Inafis Polres Tanggamus saat olah tempat kejadian perkara di Bandar Negeri Semuong. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

"Serahkan kepada Polres Tanggamus. Kami bekerja secara profesional dan proporsional," kata dia. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. "Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kasat Reskrim. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

2021


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved