"Serahkan kepada Polres Tanggamus. Kami bekerja secara profesional dan proporsional," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. "Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kasat Reskrim. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
12856
Kominfo Lampung
818
Kominfo Lampung
817
234
07-Sep-2025
230
07-Sep-2025
266
07-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia