"Serahkan kepada Polres Tanggamus. Kami bekerja secara profesional dan proporsional," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. "Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kasat Reskrim. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3805
Kominfo Lampung
438
Kominfo Lampung
421
Lampung Selatan
489
400
01-Jul-2025
287
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia