KALIREJO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah, berhasil amankan dua pelaku inisial IM (34) dan PP Als Elen (34) yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (upal), Senin (7/11/2022). Selain berhasil mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita uang palsu pecahan 100 ribu.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, mewakili Kapolres LampungTengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022). Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni IM warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lamteng dan PP alias Elen (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000. Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong Rp16.400.000.
Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000. Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar. Uang pecahan Rp50 ribu yang belum ada pasangannya dua lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak dua lembar.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa satu unit Printer merk Canon type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, satu unit Hp merk Oppo A 74 warna hitam.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia