KALIREJO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah, berhasil amankan dua pelaku inisial IM (34) dan PP Als Elen (34) yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (upal), Senin (7/11/2022). Selain berhasil mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita uang palsu pecahan 100 ribu.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, mewakili Kapolres LampungTengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022). Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni IM warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lamteng dan PP alias Elen (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar.
Ditangkapnya kedua pelaku, sambung Kapolsek, bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp100 ribu, yang diduga palsu beredar di sejumlah warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu. Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati dua lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan di Dusun II Kampung Kalirejo, kata Iptu Junaidi.
Setelah Team Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di kos-kosan kedua pelaku. Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat, kata Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000. Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong Rp16.400.000.
Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000. Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar. Uang pecahan Rp50 ribu yang belum ada pasangannya dua lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak dua lembar.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa satu unit Printer merk Canon type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, satu unit Hp merk Oppo A 74 warna hitam.
Satu buah lem merk aksara china, lima buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, lima lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti satu bundel dan gunting warna kuning. Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut, ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pungkasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9739
Lampung Tengah
813
Lampung Selatan
1726
Kominfo Lampung
796
298
13-Jul-2025
301
13-Jul-2025
320
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia