BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba dari berbagai jenis, hasil tangkapan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025 di Mapolda Lampung, Senin (24/3/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan, ada pun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 163 Kg ganja, 68,9 Kg sabu, dan 3.617 butir pil ekstasi.
"Pemusnahan narkoba ini rutinan menjelang Idulfitri ada juga periode Oktober 2024 yang belum dimusnahakan. Ini dilaksanakan setelah mendapatkan putusan hukuman yang tetap," kata Kombes Irfan Nurmansyah.
Ada pun barang yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 27 laporan kepolisian dengan total tersangka ada 46 orang. Bahkan tersangka juga ada yang berasal dari jaringan Fredy Pratama.
"Kasus paling menonjol di Lampung Selatan ada satu tangkapan modus sama dengan jaringan Fredy Pratama dan wilayahnya dari Malaysia," ujar Kombes Irfan Nurmansyah.
Kemudian ada juga tangkapan ganja dari luar Bakauheni, serta inex atau ekstasi yang juga turut menonjol dari luar Bakauheni, Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
11969
EKBIS
7322
Lampung Tengah
6823
Lampung Selatan
6507
136
26-Mar-2025
133
26-Mar-2025
126
26-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia