Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ciduk 46 Pelaku Hingga Libatkan Jaringan Fredy Pratama, Polda Lampung Musnahkan 163 Kg Ganja dan 68,9 Kg Sabu
Lampungpro.co, 24-Mar-2025

Febri 1094

Share

Polda Lampung Saat Musnahkan Barang Bukti Narkoba | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba dari berbagai jenis, hasil tangkapan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025 di Mapolda Lampung, Senin (24/3/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan, ada pun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 163 Kg ganja, 68,9 Kg sabu, dan 3.617 butir pil ekstasi.

"Pemusnahan narkoba ini rutinan menjelang Idulfitri ada juga periode Oktober 2024 yang belum dimusnahakan. Ini dilaksanakan setelah mendapatkan putusan hukuman yang tetap," kata Kombes Irfan Nurmansyah.

Ada pun barang yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 27 laporan kepolisian dengan total tersangka ada 46 orang. Bahkan tersangka juga ada yang berasal dari jaringan Fredy Pratama.

"Kasus paling menonjol di Lampung Selatan ada satu tangkapan modus sama dengan jaringan Fredy Pratama dan wilayahnya dari Malaysia," ujar Kombes Irfan Nurmansyah.

Kemudian ada juga tangkapan ganja dari luar Bakauheni, serta inex atau ekstasi yang juga turut menonjol dari luar Bakauheni, Lampung Selatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

11969


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved