BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan 49 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung tidak memenuhi syarat (TMS). Dari total 49 bacaleg, 16 orang diantaranya dari PAN. Dari 16 bacaleg PAN tersebut terdapat bacaleg perempuan PAN di daerah pilih (Dapil) 2 dan 8.
Bacaleg perempuan yang TMS di dapil 2 dan 8 tersebut membuat PAN tidak memenuhi syarat administrasi yaitu kuota minimal 30 persen tiap dapil. Akhirnya, semua bacaleg di dapil 2 dan 8 tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Terlebih, bacaleg nomor 1 dapil 2 ialah adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yaitu Fitoni Hasan.
Menanggapi putusan KPU tersebut, Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar akan melakukan gugatan ke Bawaslu Lampung. Gugatan akan didaftarkan hari ini, Kamis (9/8/2018). "Kami masukkan gugatan hari ini," kata Irfan kepada Lampungpro.com, Kamis (9/8/2018).
Menurut dia, keterwakilan perempuan bisa disiasati dengan mengganti bacaleg baru. Pihaknya juga telah menyiapkan pengganti bacaleg perempuan. "Kami sudah siapkan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16611
Lampung Selatan
2155
Kominfo Lampung
1173
Advetorial
2211
11594
28-Mar-2026
403
25-Mar-2026
2155
24-Mar-2026
1173
24-Mar-2026
2211
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia