Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Coret 49 Bacaleg, KPU Lampung Digugat ke Bawaslu
Lampungpro.co, 09-Aug-2018

Erzal Syahreza 752

Share

PAN Lampung, KPU Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Politik Lampung, Politik Pileg, DPRD Lampung, Bawaslu Lampung, Khoir Ular, Khoir Berbisa, Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan 49 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Lampung tidak memenuhi syarat (TMS). Dari total 49 bacaleg, 16 orang diantaranya dari PAN. Dari 16 bacaleg PAN tersebut terdapat bacaleg perempuan PAN di daerah pilih (Dapil) 2 dan 8.

Bacaleg perempuan yang TMS di dapil 2 dan 8 tersebut membuat PAN tidak memenuhi syarat administrasi yaitu kuota minimal 30 persen tiap dapil. Akhirnya, semua bacaleg di dapil 2 dan 8 tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Terlebih, bacaleg nomor 1 dapil 2 ialah adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yaitu Fitoni Hasan.

Menanggapi putusan KPU tersebut, Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar akan melakukan gugatan ke Bawaslu Lampung. Gugatan akan didaftarkan hari ini, Kamis (9/8/2018). "Kami masukkan gugatan hari ini," kata Irfan kepada Lampungpro.com, Kamis (9/8/2018).

Menurut dia, keterwakilan perempuan bisa disiasati dengan mengganti bacaleg baru. Pihaknya juga telah menyiapkan pengganti bacaleg perempuan. "Kami sudah siapkan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16611


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved