JAKARTA (Lampungpri.co): Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan telah menurunkan ambang batas kelulusan atau passing grade, untuk tes calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Sebab, tahun lalu banyak instansi daerah yang kesulitan memperoleh pegawai karena pelamar tak memenuhi ambang batas kelulusan.
"Takut jeblok lagi seperti tahun lalu. Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat," kata Bima, Rabu (13/11/2019).
Penurunan nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Beleid tersebut baru diteken Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo pada 11 November 2019. Isinya memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Sedangkan, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Peraturan itu memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
Bima menjamin turunnya nilai ambang batas tidak akan berdampak kepada kualitas peserta yang akan diterima pada saat seleksi CPNS 2019. Penurunan passing grade tersebut juga bisa menjaga tiga kali porsi kuota yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetap terpenuhi, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terdepan).
"Soal sekarang dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat, sehingga menjadi lebih berkualitas. Namun dengan tingkat kesulitan yang sama," terang dia.
Bima menjelaskan, nilai ambang batas saat ini serupa dengan angka yang pernah diterapkan pada seleksi CPNS 2015. Menurutnya, untuk kajian penerapan penurunan nilai ambang batas sudah divalidasi di beberapa daerah untuk melihat akurasinya. Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia