Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cuma Naik Rp8.484, Segini Besaran Upah Minimum Provinsi Lampung 2022
Lampungpro.co, 23-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1865

Share

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2022  sebesar Rp2.440.486,18. UMP ini mengalami kenaikan  0,35% dibanding UMP 2021.


UMP Lampung 2021 sebesar Rp 2.432.001,57. Artinya kenaikan UMP Lampung di 2022 hanya Rp 8.484. "Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp2.440.486,18," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (22/11/2021) dari Antara.

Menurut Agus, penetapan tersebut merupakan hasil rapat dari Dewan Pengupahan pada 15 November 2021. Penetapan itu merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021. Keputusan penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha dan perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," kata Agus.

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah. "Bagi pekerja di atas masa kerja 1 tahun perusahaan wajib menyusun skala upah. Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," kata dia.

Bagi perusahaan yang tidak menaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran. Terkati upah minimum kebupaten/kota harus memperhatikan upah minimum provinsi tidak boleh lebih rendah. 

"Tapi upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November. Di Lampung ada empat daerah yang tidak punya Dewan Pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat," kata Agus Nompitu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1523


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved