BATU PUTIH (Lampungpro.fo): Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal PT BNCW Panca Marga RT/RW 006/002 Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat Pencurian terjadi pada Jumat (7(/2/2025), sekitar pukul 05.00 WIB,
Tersangkanya berinisial SA (44) warga Tiyuh Sumber Rejo RT/RW : 014/003 Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amiruddin menyampaikan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
Saat itu satpam PT BNCW Panca Marga patroli di Blok 1B lalu melihat cahaya senter. Anggota satpam yang patroli berjalan kaki mendekati cahaya senter tersebut ke arah akses jalan keluar.
kemudian petugas Patroli melihat terdapat dua notor beserta dua pelaku pencurian buah sawit melaju ke arah anggota patroli, Begitu pelaku melihat keberadaan anggota patroli pelaku berusaha melarikan diri.
Namun petugas patrioli berusaha menyergap dan tertangkap satu pelaku inisial DW dan tiga pria berhasil melarikan diri yaitu SA, DD, dan AD. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, petugas patroli memeriksa areal PT BNCW Panca Marga dan di perkebunan terdapat beberapa tumpukan buah sawit. Kemudian diamankan berjumlah 102 tandan buah sawit seberat 2.340 kilogram senilai kurang lebih Rp7.675.200..
"Kemudian petugas patroli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung untuk penanganan lebih lanjut." ujar Kapolsek Iptu Amiruddin, Sabtu (15/3/2025)
Berdasarkan pengembangan dari pelaku DW, pada Jumat (14/3)2025}[ sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab Presisi Polres Tubbaba dan Polsek Gunung Agung mendapatkan informasi keberadaan SA di Tiyuh Setia Bumi Kecamamtan.Gunung Terang Kabupafsn.Tubaba. Kemudian tim langsung mengecek dan benar SA ada di lokasi dan langsung diamankan.
Saat diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya, "Selanjutnya kami amankan ke Mako Polsek Gunung Agung guna penyidikan lebih lanjut" kata Iptu Amiruddi..
Polisi juga menyita barang bukti terkait pencurian itu. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP,. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7214
Bandar Lampung
14247
Bandar Lampung
12710
186
16-Mar-2025
241
16-Mar-2025
264
16-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia