Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi 20 Kambing di Pringsewu, Dua Komplotan Asal Pugung Tanggamus ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 16-May-2024

Amiruddin Sormin 1348

Share

Dua pelaku pencuri kambing dan barang bukti yang diamankan polisi. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu akhirnya berhasil menangkap jaringan pencuri ternak yang kerap membuat resah para peternak kambing. Pelaku yang di amankan polisi sebanyak dua orang terdiri dari SN (43) dan AN (31), Keduanya warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menerangkan, para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang. AN diamankan sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung. Sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.

"Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron,. Sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya," ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (16/5/2024) siang.

Menurut Kasat, awalnya kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5) kemarin. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di Kecamatan Pagelaran.

"Pengakuannya beraksi di lima tempat. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing," kata Iptu Irfan Romadhon

Ditambahkan Kasat, bahwa dalam pengungkapan kasus ini berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

"Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." kata Iptu Irfan Romadhon, (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved