TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Kompak menggelapkan solar milik perusahaan PT Gunung Madu Plantations (GMP) dua pelaku diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Minggu (12/3/2023). Tersangka BD (43) warga Komering Putih Kecamatan Gunungsugih dan HG (42) warga Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, merupakan sopir dumptruck PT GMP diduga menggelapkan 200 liter solar milik perusahaan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang warna abu BE 1477 KT berikut 13 deriken, enam berisi solar dan tujuh deriken kosong. Hal itu dijelaskan oleh KapolsekTerusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Kedua pelaku kita amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, ujar AKP Tarmuji.
Kapolsek menerangkan, kejadian berawal pada saat anggota security PT. GMP patroli di areal kebun tebu wilayah Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Kemudian melihat mobil Kijang BE 1477 KT dan tiga buah deriken yang berisikan solar di areal tersebut. Minggu siang (12/3/2023)
Karena curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan tersebut, lalu pihak keamanan PT GMP menghubungi Polsek Terusan Nunyai, kata Kapolsek.
Setelah itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, kata Kapolsek, petugas bersama pihak keamanan PT GMP mendapati seorang pria inisial HS yang menurunkan deriken dari dalam mobil Kijang tersebut di areal kebun tebu.
Setelah dilakukan introgasi awal oleh petugas, HS mengaku solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT. GMP, kata AKP Tarmuji..
Kemudian, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan solar tersebut, dia bekerjasama dengan BD sopir dumptruck PT GMP. Dari hasil pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT. GMP tersebut, tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT.GMP mengalami kerugian 200 liter solar yang jika dinominalkan Rp3,6 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana dimaksud Pasal 374 junto 64 KUHP junto Pasal 55,56 KUHPidana. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25029
Bandar Lampung
7101
189
22-Apr-2025
270
22-Apr-2025
279
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia