Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi 200 Liter Solar, Pekerja PT GMP Lampung Tengah Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
Lampungpro.co, 15-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6368

Share

Dua pekerja PT GMP dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Kompak menggelapkan solar milik perusahaan PT Gunung Madu Plantations (GMP) dua pelaku diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Minggu (12/3/2023). Tersangka BD (43) warga Komering Putih Kecamatan Gunungsugih dan HG (42) warga Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, merupakan sopir dumptruck PT GMP diduga  menggelapkan 200 liter solar milik perusahaan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas  mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang warna abu BE 1477 KT berikut 13 deriken, enam berisi  solar dan tujuh deriken kosong. Hal itu dijelaskan oleh KapolsekTerusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Kedua pelaku kita amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, ujar AKP Tarmuji.

Kapolsek menerangkan, kejadian berawal pada saat anggota security PT. GMP patroli di areal kebun tebu wilayah Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Kemudian melihat mobil Kijang  BE 1477 KT dan tiga buah deriken yang berisikan solar di areal tersebut. Minggu siang (12/3/2023)

Karena curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan tersebut, lalu pihak keamanan PT GMP menghubungi Polsek Terusan Nunyai, kata Kapolsek.

Setelah itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP,  kata Kapolsek, petugas bersama pihak keamanan PT GMP mendapati seorang pria inisial HS yang menurunkan deriken dari dalam mobil Kijang tersebut di areal kebun tebu.

Setelah dilakukan introgasi awal oleh petugas, HS mengaku solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT. GMP, kata AKP Tarmuji..

Kemudian, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan  solar tersebut, dia bekerjasama dengan BD  sopir dumptruck PT GMP. Dari hasil pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT. GMP tersebut, tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT.GMP mengalami kerugian 200 liter solar yang jika dinominalkan Rp3,6 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana dimaksud Pasal 374 junto 64 KUHP junto Pasal 55,56 KUHPidana. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25029


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved