Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Alat Pertanian Semangka di Sindang Sari, Dua Pria Asal Wawasan ini Digelandang Polsek Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 26-Jan-2026

Febri 517

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berinisial H (41) dan P (29), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan pada Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku diamankan karena kedapatan nekat mencuri peralatan pertanian di kebun pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Para pelaku beraksi pada malam hari di lahan semangka milik korban bernama Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Kompol Edi Qorinas dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Dalam aksinya, kedua pelaku mengambil empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot, yang disimpan di lahan semangka korban, kemudian diangkut menggunakan mobil.

"Saat itu, korban menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk. Namun saat dilakukan pengecekan, seluruh barang tersebut telah hilang," ujar Kompol Edi Qorinas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 jutaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk diproses secara hukum.

Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi pelaku pencurian adalah H bersama P dan satu orang pelaku lain berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan hasil curian berupa empat unit alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, lalu disimpan di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merk GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Indonesia Paling Bahagia di Dunia: Senyum yang...

tugas negara bukan sekadar bangga disebut paling bahagia, tapi...

1312


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved