Sekitar pukul 14.30 WIB, saat hendak mengambil dompet, ternyata tidak ada di kantong celana, sehingga korban sadar dompetnya hilang. Kemudian korban mendatangi BRI Kota Agung untuk mengecek uang di ATM, ternyata uang habis sedangkan sebelumnya ATM tersebut berisi senilai Rp12,7 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian dompet seorang diri saat bertemu korban di Pasar Kota Agung dan dibantu rekannya berhasil menguras isi ATM dengan mencocokan tanggal lahir korban sesuai KTP. "Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokkan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya," kata Kasat Reskrim.
Untuk menghindari kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak ataupun tanggal lahir sebab memudahkan para pelaku kejahatan saat mengusai ATM bersamaan dengan KTP ataupun SIM. "Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaam dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM," imbaunya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dilakukan penahanan di Polres Tanggamus dan terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran. "Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Al, bahwa dia melakukan pencurian seorang diri, berawal dia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung. Setibanya di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban tetapi dia melihat rumah korban dalam situasi sepi dan melihat jendela rumah korban terbuka.
Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, pria yang telah memiliki anak dan dua kali masuk penjara itu kemudian menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM Wonosobo. "Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PINnya lihat tanggal lahir di KTP korban," ujarnya.
Setelah mendapatkan uang dari beberapa kali transaksi, kemudian mendapatkan uang sebesar Rp12,7 juta. Dia memberikan rekannya sebesar Rp2,7 juta. Dia membawa Rp10 juta yang digunakan berfoya-foya. "Uangnya saya yang bagi, saya Rp10 juta. Temen saya, saya kasih Rp2,7 juta dan kartu ATM beserta KTP korban. Uang yang saya bawa habis untuk berfoya-foya," terangnya.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia