Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dua Pendingin Udara di Pelabuhan, Warga Bakauheni Ditangkap KSKP
Lampungpro.co, 04-Dec-2020

Febri 679

Share

Barang Bukti AC Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Warga Kampung Parumpung, Desa Bakauheni, Lampung Selatan bernaka Ozi (21) diringkus jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT. Pembangunan Perumahan Bakauheni, Selasa (1/12/2020). Ozi diringkus saat berada dikontrakannya di Dusun Kenyayan, Rabu (2/12/2020) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasuiton, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, pelaku ini mencuri di bangunan eks kantor PT. Pembangunan Perumahan (PP) Desa Bakauheni. Pelaku sendiri mengambil dua unit AC beserta blowernya yang berada di gedung tersebut.

"Awal mengetahui kehilangan tersebut ada dua orang security, yang bertugas di pelabuhan Bakauheni yakni Ari (46) dan Irman (28). Mereka mendapati dua AC beserta blower telah hilang. Selanjutnya mereka melaporkan kehilangan ke komandan regu (Danru) Ardiansyah," kata AKP Ferdiansyah dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, Ardiansyah kemudian melapor ke KSKP Bakauheni. Setelah adanya laporan kehilangan ini, anggota KSKP Bakauheni kemudian melakukan pengecekkan di gedung eks kantor PT. PP, dan dilanjutkan langkah penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda yang pernah menawarkan AC bekas, ke warga Dusun Kenyayan Bakauheni. Mendapati informasi tersebut, anggota kemudian mendatangi kediaman seorang pemuda penjual AC," ujar Ferdiansyah.

Kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat tinggalnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati satu unit AC warna putih merk AUX di kontrakan pelaku. Setelah diintrogasi, pelaku Ozi mengakui AC tersebut diambilnya dari gedung eks kantor PT. PP, yang berada di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengambil dua AC tersebut pada 19 November 2020 lalu. Ia mengambil AC tersebut dengan cara membobol dinding gedung, yang terbuat dari asbes GRC," jelas Ferdiansyah.

Sementara satu unit AC lainnya telah dibawa rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran untuk dijual. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako KSKP Bakauheni, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved