Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dua Sepeda Polygon Tengah Malam, Polisi Tangkap Dua Remaja Asal Metro dan Lampung Tengah ini
Lampungpro.co, 17-Jul-2024

Febri 121

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Dua remaja asal Metro dan Lampung Tengah, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, Lampung pada Senin (15/7/2024).

Ada pun keduanya berinisial R (16) asal Iringmulyo Metro Timur dan CPJ (17) asal Seputih Surabaya Lampung Tengah, dimana CPJ ini diketahui merupakan seorang resedivis kasus pencurian.

Kapolsek Metro Utara, Iptu Eko Nugroho mengatakan, keduanya ditangkap lantaran kedapatan mencuri dua unit sepeda merek Polygon milik korban bernama Asykari warga Purwosari, Metro Utara, Metro, Lampung.

"Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda Polygon hasil curiannya, di wilayah Metro Pusat," kata Iptu Eko Nugroho dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Aksi pencurian dua unit sepeda itu dilakukan kedua pelaku pada Minggu (14/7/2024) dinihari. Ketika itu, korban sedang tertidur lelap di rumahnya, sehingga tidak mengetahui aksi kedua pelaku.

"Pada saat terbangun, korban mendapati dua unit sepeda merk Polygon yang sebelumnya terparkir di dalam garasi mobil sudah tidak ada di tempat, lalu melaporkannya ke kepolisian," ujar Iptu Eko Nugroho.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan dua remaja tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 jutaan. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapati informasi keberadaan pelaku sedang berada di Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat hendak menjual barang bukti hasil curiannya. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda di rumah korban.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda Polygon milik korban, yang belum sempat dijual.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Metro Utara. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved