Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Gabah di Heler Pringsewu Selatan, Dua Warga ini Babak Belur, Satu Pelajar
Lampungpro.co, 29-Apr-2020

Amiruddin Sormin 1316

Share

Para pelaku pencurian padi saat digelandang ke Polsek Pringsewu Kota, Rabu (29/4/2020). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, mengamankan dua resedivis dari amukan massa, Selasa (28/4/2020) pukul 19.00 WIB. Keduanya kedapatan mencuri gabah di penggilingan padi (heler) milik Rahmat Hidayat (41) di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Menurut Kapolsek Kota Pringsewu, Kompol Basuki Ismanto, kedua Pelaku tertangkap massa di tempat kejadian. Kedua pelaku diketahui bernama GA (18) warga pekon Suka Agung Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus dan QA (16) status pelajar warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu

"Untungnya ada polisi di lapangan sehingga sempat diamankan dari amuk massa," kata Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, Rabu (29/4/2020).

Kronologinya, pada Selasa (28/4/2020) pukul 19.00 WIB, penjaga penggilingan Hanapi, mengontrol heler. Dia melihat ada dua orang mencurigakan masuk ke komplek penggilingan padi itu. 

Lalu Hanapi memberitahukan Rahmat Hidaya via telepon dan bergegas menuju gudang penggilingan. Sesampainya di pabrik penggilingan padi, keduanya dan dibantu warga menangkap dua laki-laki yang sedang memasukkan setengah karung gabah yang berada di penjemuran.

"Sebelum dibawa ke Polsek Pringsewu Kota, terlebih dahulu kami bawa berobat ker rumah sakit, karena kedua pelaku ini mengalami luka-luka akibat dikeroyok massa," kata Kompol Basuki Ismanto.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mencuri gabah dan akan dijual. Uangnya akan digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Ternyata, dari hasil penelusuran salah satu pelaku GA ini merupakan residivis.

Tersangka pernah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan diproses di Polsek Pringsewu Kota. Pelaku ini menjalani vonis delapan bulan di Lapas Kota Agung dan keluar pada 2018. "Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami tetapkan menjadi tersangka dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kompol Basuki. (PRO1)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10606


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved