Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan wanita pelaku pencuria berinisial EW (38) warga Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (25 /3/2023) pukul 01.00 Wib dini hari tadi. Kami menggerebek pelaku di kediaman dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo A76 Warna Hitam, kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Pelaku EW (38) mengakui, bahwa dia telah mencuri handphone tersebut di PT Siger Jaya Abadi, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. Awalnya,Polsek Tanjung Bintang menerima laporan kehilangan yang terjadi Sabtu (4/2/ 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di PT Siger Jaya Abadi.
Laporan itu dari korban HES (29), warga Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Dia karyawan yang menitipkan barang bawaannya berupa satu unit Handphone merek Oppo A76 di loker penitipan.
Sekitar pukul 17.00 WIB HES (29) setelah selesai bekerja kembali ke ruang loker untuk mengambil barang titipannya. Namun handphone miliknya tidak ada lagi di loker. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp3,8 juta.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan, beserta barang bukti satu unit handphone merek OPPO A76. Dia dijerat dengan Pasal 363 KHUP, tutup Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15138
EKBIS
7422
Bandar Lampung
4817
450
01-Apr-2025
542
01-Apr-2025
514
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia