Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi HP Modus Beli Vigour di Pasar Liwa, Polres Lampung Barat Ciduk Pria Asal Pesisir Barat ini
Lampungpro.co, 10-May-2024

Amiruddin Sormin 838

Share

Tersangkut CP dan kotak HP yang disita polisi sebagai barang bukti. POLRES LAMBAR

LIWA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil menangkap tersangka bernisial CP (23) warga Pekon Way Nukak, kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Dia diburu polisi lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, kronologi kejadian pada Selasa 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB pelapor meletakan satu HP merek Oppo A54 warna hitam kristal di atas meja TV warung dalam kondisi dicas. Setelah itu dia meninggalkan rumah untuk mencari alat mobil yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.

Sekitar pukul 18.00 WIB pelapor pulang ke rumah lalu anak pelapor menceritakan HP hilang dicuri. Anaknya, Raditya, l curiga yang mencarinya dua laki-laki dan satu perempuan. Pasalnya, sebelum HP hilang, ada dua laki-laki dan satu perempuan ingin membeli minuman Vigour di warungnya.

Setelah dua laki-laki dan satu perempuan tersebut pergi, HP milik tersebut tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp3 juta rupiah. Lalu korban melaporkannya ke Polres Lampung Barat.

Kemudian Iptu Juherdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan upaya paksa terhadap satu laki-laki yang juga diduga mencuri di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah diinterogasi CP mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved