Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp600 Juta di Negeri Agung, Polres Way Kanan Ringkus Pria Asal Hulu Sungkai ini
Lampungpro.co, 30-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1697

Share

Tersangka pencurian kabel listrik PLN, RS, saat di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

NEGERI AGUNG (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus RS (35) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Dia diduga mencuri kabel listrik MVTIK 150 mm merk Voksel di Dusun Pulau Negara, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.  


Menurut Kasatrekrim, AKP Andre Try Putra, pencurian terjadi Kamis (28/72022) pukul 00.30 WIB. Awalnya Anugro, karyawan PLN, mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik di tiang putus. "Setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan ternyata kabel tersebut terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut hilang," kata AKP Andre Try Putra, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Sabtu (30/7/2022).

Selanjutnya Anugro memeriksa alur dan inspeksi jaringan kabel sepanjang jalan sekitar 2 km dari Kampung Negeri Agung hingga Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu. Ternyata, jaringan kabel di tiang listrik tidak ada lagi dan terpotong.

Akibatnya, PT PLN  kehilangan kerugian kabel sepanjang sekitar 2 km dan bila dinominalkan sebesar Rp600 juta. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu.

Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menenangkap tersangka saat memotong kabel listrik yang masih berada di atas tiang di jalan poros Kampung Negeri Agung hingga ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu, tanpa ada perlawanan, Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WIB. Bersama tersangka ikut disita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yakni 16 potong kabel MVTIK 150 mm merek Voksel warna hitam sepanjang 200 meter, tas berisi helai celana panjang, dua karung warna putih, satu kapak bergagang kayu warna cokelat.

Tak hanya itu,  petugas juga mengamankan satu bambu sepanjang 6 meter yang ujungnya diikat pisau, senter kepala, dan satu gulung tali plastik. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved