Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Kabel Panel 14 Meter Milik PT CPP, Tiga Pria Asal Kalianda ini Digelandang Polres Lampung Selatan
Lampungpro.co, 17-Feb-2025

Febri 237

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Tiga pria asal Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Tekab 308 Polres Lampung Selatan, karena mencuri kabel panel sepanjang 14 meter yang terjadi di PT Central Protena Prima (CPP), Merak Belantung, Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama tim dengan petugas Pam Swakarsa dalam menindak kejahatan di wilayahnya.

"Para pelaku yakni masing-masing berinisial S (41), AH (49), dan ZK (30). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 15 Februari 2025, pukul 23.45 WIB," kata AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Setelah diamankan, diketahui bahwa ketiga pelaku merupakan warga Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di PT CPP pada 11 Februari 2025 lalu.

"Aksi mereka pertama kali terungkap, ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli melihat tiga orang mencurigakan di rumah kosong di luar area perusahaan," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Namun ketika petugas hendak mendekati lokasi tersebut, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan. Saat di dalam rumah kosong tersebut, petugas menemukan kabel panel ukuran 6 mm dengan panjang 14 meter yang diduga hasil curian.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya dan akhirnya berhasil menangkap mereka.

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk memotong kabel. Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,4 juta.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

334


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved