Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Karet PTPN VII, Polsek Tanjung Bintang Giring Pria ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 27-Oct-2024

Amiruddin Sormin 115

Share

Pelaku pencurian getah karet PTPN VII Sur usai ditangkap Polsek Tanjung Bintang. POLRES LAMPUNG SELATAN

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan pria berinisial Sur. Dia diduga terlibat pencurian di perkebunan karet PTPN VII Afdeling IV Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Penangkapan ini dilakukan Kamis (24/10/2024), menyusul laporan dari pihak perkebunan terkait pencurian getah karet di area tersebut. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengungkapkan pelaku berhasil diamankan berkat upaya penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku atas nama Sur diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan karet PTPN VII di Desa Purwodadi Dalam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam pencurian tersebut,” ujar Kompol Samsari, Jumat (25/10/2024).

Kejadian pencurian ini terjadi ketika Sur membantu putranya, Agung Saputra, yang bekerja sebagai buruh sadap karet di perkebunan PTPN VII Afdeling IV. Saat itu, Agung melakukan penyadapan dan menyetorkan getah karet atau lateks sebanyak 40 kilogram ke tempat pengumpulan di stasiun Tempat Latex (STL) PTPN VII.

Namun, saat petugas keamanan perkebunan memeriksa, mereka menemukan Sur membawa karung berisi campuran rumput dan lateks, dengan total berat getah karet curian diperkirakan mencapai 10 kilogram. Akibat pencurian ini, pihak perkebunan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp160 ribu.

Atas kejadian ini, pihak PTPN VII segera melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Sur.

Setelah penangkapan, Sur diinterogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti berupa karung yang berisi getah karet seberat 10 kilogram kini diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, yang mengatur ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved