RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Pelaku pencurian mobil Toyota Kijang Innova berhasil ditangkap petugas gabungan Polsek Rawajitu Selatan, Polsek Penawartama, dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Pelaku pencurian pria berinisial AM (26), berprofesi, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
"Senin (23/1/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Toyota Kijang Innova. Dia ditangkap saat bersembunyi di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (25/1/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua kunci duplikat dan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BE 1125 UH. Mobil ini milik Nurkojin (38), petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban pada Sabtu (21/01/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, dia mendapat telepon dari saksi Noprian Ari (23), yang saat itu bertugas menjaga kendaraan yang terparkir di halaman kantor P3UW Lampung
Saksi memberitahu bahwa mobil milik korban yang terparkir di halaman kantor P3UW Lampung ada yang membawanya keluar dari parkiran.Tapi saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca dan saksi mengira kalau itu korban, sehingga saksi menelpon korban.
"Mendapatkan telepon dari saksi, korban sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya. Apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain. Setelah itu korban bersama-sama saksi berusaha melakukan pencarian dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp140 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan," jelas Iptu Poniran.
Dia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap diketahui bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil Toyota Kijang Innova adalah dengan cara membuat kunci duplikat. Sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur pelaku.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rawakitu Selatan. Dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1419
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia